Berita Aceh Besar
Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Rp 171 Juta Uang Warga Aceh Besar Melayang
Akibat dari kejadian tersebut, para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp 171.000.000.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Akibat dari kejadian tersebut, para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp 171.000.000, dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3.000.000.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 orang korban di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Jumat (10/2/2023).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agustus 2022 lalu dan baru disadari korban pada 28 Januari 2023.
Dimana tersangka berinisial RF (27) melakukan penipuan pinjaman uang terhadap 57 korban di wilayah Kecamatan Kuta Cot Glie.
Dalam modus penipuan terhadap, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah dan sumur.
"Pelaku kita tangkap pada 30 Januari lalu di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie. Ia diamankan setelah adanya laporan dari korban ZB (33) yang menjadi korban penipuan dari tersangka," kata Ferdian, Jumat (10/2/2023).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu ini handphone merek Oppo, rekening bank milik tersangka, kartu ATM, buku tanda angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit bank BTPN Syariah, satu buku rekening atas nama Zulia dengan satu kartu ATM.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Habib dan Lakukan Penipuan, Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penipuan itu terjadi Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Dikatakan Ferdian, modus tersangka sendiri awalnya ia mendatangi rumah para korban dengan tujuan menawarkan bantuan Rumah atau bantuan sumur kepada para korban yang berjumlah 57 orang.
Dengan bujuk rayu dan mengatakan bantuan ini dari Dinas Sosial.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, tersangka mengatakan pada korban harus mengambil pinjaman berupa uang di bank.
"Serta membuat kelompok peminjam dan masing-masing peminjam harus melampirkan KTP dan KK. Selanjutnya setelah para Korban meminjam uang dari Bank Makmur, para korban harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Uang itu dengan tujuan mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para korban, yang nantinya mendapat bantuan dan tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke bank yang memberi pinjaman uang," jelas Ferdian.
Namun nahasnya, apa yang dikatakan tersangka hanyalah bualan belaka.
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.