Berita Pidie

Rapat Perdana Pansus DPRK Pidie dan KIP Hangat, Kecewa Ketua KIP Tak Hadir

Rapat Pansus yang dibuka Ketua Pansus Rachmat Anshar SE, juga dihadiri Pimpinan DPRK Pidie Fadli A Hamid SE.

|
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Anggota DPRK Pidie, Zulfazli SE MM saat berbicara memperlihatkan bukti lembaran hasil perekrutan oanitia Pemilu salah satu diduga ketimpangan dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie dalam pertemuan di DPRK Pidie, Jumat (10/2/2023). 

Sementara, salah satu anggota Pansus Awaluddin, meminta sistem mekanisme penilaian akumulatif atau eliminatif digunakan diperekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KIP Pidie.

“Kami pertanyakan di sini kalau pun eliminatif maka kami minta mekanisme penilaiannya rumus eliminasi bagaimana, petunjuknya bagaimana,” tanya anggota Pansus DPRK.

Komisioner KIP Pidie, Wahyu menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan subjektif karena pada prinsipnya KIP bekerja sesuai Aturan PKPU.

“Kami melakukan sesuai aturan PKPU. Kita lakukan tes tulis dengan sistem CAT dan pendaftaran dengan akses Akun SIAKBA, kita lakukan dengan sistem Eliminatif sampai menetapkan nama-nama yang lulus seleksi PPK dan PPS,” katanya.

Pada kesempatan itu, dengan bijak, Rachmat Anshar selaku Ketua Pansus mengatakan proses pansus bukan untuk menjustifikasi KIP, tapi lebih untuk memastikan KIP bekerja sesuai aturan.

“Kita bertemu di sini bukan untuk menjustifikasi KIP. Mari untuk memperbaiki apa yang salah,” terang Rachmat Anshar.

Selanjutnya, suasana kembali menghangat saat Anggota Pansus Zulfadli menanyakan kepada Komisioner KIP, langkah apa yang dilakukan KIP sangat tidak professional.

“Dari bukti saya dapatkan, buktinya ada seorang dianulir ketika lulus PPK karena terdaftar Sipol tapi diluluskan menjadi Anggota PPS kenapa bisa terjadi, padahal jelas terdaftar di Sipol,” tanya Zulfadli sembari mengangkat berkas laporan diterimanya.

Sementara Nasrul Syam, menanyakan apakah selain PKPU ada aturan lain yang dianut atau rujukan oleh KIP.

Sri Wahyuza menjawab bahwa tetap berpedoman pada PKPU. "Kita berpedoman pada PKPU, dan setiap masalah KIP silahkan lapor kepada Bawaslu, yang jelas kami sedang melakukan tahapan-tahapan pemilu hingga suksesnya Pemilu di tahun 2024,” ujar Komisioner KIP Wahyu.

Rapat Pansus DPRK dengan KIP kabupaten Pidie itu kemudian di-skors,. Rapat akan dilanjutkan lagi di lain waktu, dan diharapkan agar seluruh komisioner KIP dan ketua KIP hadir lengkap.

Dijadwalkan Rapat ini akan dilanjurkan pada Senin (13/2/2023). "Kita jadwalkan Senin jam 2 siang akan kita jadwalkan Pansus lanjutan dengan KIP Pidie,” kata ketua Pansus Rachmat Anshar.

Bekerjalah yang jujur

Sementara itu, di sisi lain dalam pertemuan itu, Teuku Saifullah TS memberikan pernyataan lebih bijak supaya KIP Pidie dapat bekerja dengan jujur dan amanah.

"Saat ada kewenangan diberikan pergunakan sebaikmungkin jangan salah. Kewenangan dimiliki KIP saat ini hanyalah sementara hingga Agustus," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved