Baru Tiga Orang Mendaftar Calon Pansel KIP Bireuen, Batas Akhir Pendaftaran 17 Februari 2023

Hingga hari kelima dibukanya pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos. Baru Tiga Orang Mendaftar Calon Pansel KIP Bireuen, Batas Akhir Pendaftaran 17 Februari 2023. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga hari kelima dibukanya pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Senin (13/2/2023), baru tiga orang yang menyerahkan berkas.

Sementara batas akhir waktu pendaftaran hingga 17 Februari 2023 mendatang. 

Sudah banyak yang mengambil formulir, namun belum dikembalikan. 

Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos kepada Serambinews.com mengatakan, dari data di sekretariat panitia penerimaan calon anggota Pansel sudah banyak yang mengambil bahan atau formulir pengisian calon anggota Pansel.

Dari jumlah tersebut, baru tiga orang yang sudah mengembalikan berkasnya.

“Mungkin di hari-hari terakhir para calon yang sudah mengambil berkas akan mengembalikan dan saat ini sedang
mempersiapkan bahan atau berkas untuk dilengkapi dan diserahkan nantinya,” ujar Said Abdurrahman

Disebutkan, masa pendaftaran hingga 17 Februari mendatang dan bagi calon yang berminat diharapkan
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.   

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRK Bireuen melalui Komisi A membuka pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Bireuen, 9 - 17
Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB (hari kerja).

Adapun persyaratan sebagaimana ditandatangani Ketua Komisi A DPRK Bireuen, M Nasir, kata Said Abdurrahman antara lain Warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1. 

Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat.

Selanjutnya calon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen dengan melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari pemerintah gampong setempat serta foto
copy KK.

Kemudian, pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4  lembar berwarna, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat  berwenang.

Lampiran lainnya, surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 terkait bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas
sebagai tim Independen.

Syarat lainnya, surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

Berikutnya, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara diancam 5  tahun atau lebih.

Seterusnya, surat keterangan mampu membaca Alquran dari Kantor Urusan Agama setempat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved