Berita Kutaraja

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik 9 Pejabat, Ini Nama dan Jabatan Mereka

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman, MAg melantik sembilan pejabat di lingkungan kampus tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok Humas UIN Ar-Raniry
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman, MAg melantik sembilan pejabat di Aula Gedung Rektorat kampus setempat, Senin (13/2/2023). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman, MAg melantik sembilan pejabat di lingkungan kampus tersebut.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Gedung Rektorat, Senin (13/2/2023).

Para pejabat yang dilantik antara lain, Dr Firdaus sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.

Kemudian, Sulaiman MPd sebagai Kabag Tata Usaha Fakultas Psikologi.

Selanjutnya, Usman, SAg sebagai Kabag Tata Usaha Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Lalu, Ainun Jariah, SE sebagai Kabag Tata Usaha Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan.

Baca juga: Rektor UIN Ar Raniry: Aceh Sedang tak Baik, Dilabel Termiskin, Darurat Narkoba & Lumbung Gizi Buruk

Bakri, MAg sebagai Kepala Sub Tata Usaha dan Rumah Tangga UIN Ar-Raniry.

Ahmad Zaki, SPdI sebagai Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian, Dr Khairizzaman sebagai Ketua Prodi S2 Ilmu Al-Quran dan Tafsir.

Selanjutnya, Syarifuddin, MHum sebagai Ketua Prodi S1 Aqidah dan Filsafat FUF.

Terakhir, Dr Bustami sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah V Aceh.

Dalam amanatnya, Rektor Mujiburrahman mengungkapkan bahawa ada perbedaan dalam pelantikan kali ini.

Baca juga: IAIN Lhokseumawe Usul jadi UIN, Gunakan Nama Tokoh Perempuan Samudera Pasai Abad Ke-15

Sebab, dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, maka proses pengangkatan pejabat dilakukan dengan tiga dasar hukum.

“Mulai kali ini ada yang beda dalam pelantikan. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 550 Tahun 2022, maka ada tiga dasar hukum dalam pengangkatan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved