Berita Aceh Timur
Teken Pakta Integritas Bebas Narkoba, Polres Aceh Timur Komit Berantas Barang Haram
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan tujuan penandatanganan Pakta Integritas itu sebagai upaya pemberantasan dan memutus...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan tujuan penandatanganan Pakta Integritas itu sebagai upaya pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur beserta seluruh jajarannya berkomitmen memberantas narkoba.
Komitmen itu dilaksanakan melalui penandatanganan Pakta Integritas Integritas Bebas Narkoba, yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, yang diikuti oleh Wakapolres Kompol Ferdi Dakio SIK, Pejabat Utama Polres Aceh Timur dan seluruh Kapolsek, Senin (13/02/2023).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan tujuan penandatanganan Pakta Integritas itu sebagai upaya pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Selain itu untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya, dan menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat," ungkap Kapolres.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan arahan dan beberapa komitmen anti narkoba.
Salah satu yakni, jauhi dan hindari penyalahgunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.
“Kegiatan ini dilakukan, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Aceh, bahwa kita sebagai anggota Polri harus bertekad memberantas peredaran narkoba serta tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba dan mari kita berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tegas Kapolres.(*)
Baca juga: Lagi Pesta Pernikahan, Ayah Pengantin Mendadak Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Narkoba
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent |
![]() |
---|
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.