Berita Lhokseumawe

Delapan Mantan Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang di PHK Tunjuk Kuasa Hukum, Segera Ajukan Gugatan

Para karyawan UTD PMI Kabupaten Aceh Utara itu menunjuk Teuku Fakhrial Dani SH MH sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara diberhentikan secara mendadak kini merasa tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sengkarut pemecatan terhadap 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 2 Januari 2023 oleh pengurus PMI Aceh Utara masih terus berlanjut.

Pasalnya 8 orang karyawan UDD melakukan gugatan dengan menunjuk kuasa hukum demi tercapainya keadilan dan mendapatkan hak mereka.

Para karyawan UTD PMI Kabupaten Aceh Utara menunjuk Teuku Fakhrial Dani, SH, MH, sebagai pengacara untuk melakukan gugatan dan uji hukum atas keputusan pemecatan  mereka secara mendadak oleh pengurus baru.

“Terhitung Senin 13 Februari 2023, kasus pemecatan kami ini, sudah kita kuasakan kepada pengacara untuk menyelesaikan persoalan ini di meja hijau, ini kita lakukan sebagai upaya mendapatkan keadilan, karena PHK secara tiba tiba tanpa SK pemberhentian dan pesangon,” kata Fauzi Abubakar perwakilan karyawan PHK, kepada Serambinews.com, Selasa (14/2/2023).

Fauzi menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan menyerahkan kuasa langsung kepada pengacara untuk tindak lanjut Advokasi hukum dan keadilan bagi para karyawan yang di PHK.  

“Sebelumnya, tepat pada tanggal 20 Januari 2023 kami sudah menyurati pengurus PMI Aceh Utara, tapi setelah 20 hari tidak mendapat respon dan surat balasan kami bersepakat untuk menempuh Jalur hukum, Alhamdunillah sudah pengacara dan siap bekerja,” sebutnya.

Secara terisah, Teuku Fakhrial membenarkan dirinya mendapat kuasa sebagai Kuasa Hukum Karyawan UUD PMI Aceh Utara dan sudah terhitung sejak 13 Februari 2023.

“Sebagai Kuasa Hukum, saya siap membantu teman-teman karyawan UUD PMI Aceh Utara yang di PHK, saat ini kita sedang mengumpulkan informasi dari para karyawan PHK, dan peluang- peluang hukum yang akan kita ajukan dalam gugatan,” tambah T Fakhrizal.

Dia menambahkan, pada tahap awal pihaknya selaku kuasa hukum sudah melayangkan somasi tertulis kepada kepada pengurus PMI Aceh Utara yang meliputi beberapa gugatan.

“Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi,” tutup Fakhrial.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, nasib 14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara diberhentikan secara mendadak kini merasa tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.

Mereka ‘dipecat’ tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023 pasca enam hari dilantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 28 Desember 2022.

Perwakilan pekerja yang diberhentikan secara medadak, Fauzi Abubakar, mengatakan, dia bersama rekan kerjanya yang lain diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Para pengurus baru dilantik oleh ketua PMI Provinsi Aceh pada 28 Desember 2022 dan mereka belum bekerja, langsung melakukan pemecatan dengan cara hanya membacakan nama-nama karyawan yang tertera di kertas surat keputusan (SK) karyawan pada UDD PMI. Sementara nama-nama yang tidak dibacakan otomastis dinyatakan tidak boleh bekerja lagi, ini sangat tidak beretika,” kata Fauzi Abubakar, dikutip Serambinews.con, Kamis (5/1/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved