Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Sopan di Persidangan Termasuk yang Memberatkan

Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Ma'ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Bayi Baru Lahir di Bawah Reruntuhan di Suriah Mulai Sehat, Istri Direktur Rumah Sakit Beri ASI

Baca juga: Banyak Istri Pejabat Nakes, Pj Bupati: Malu Kalau Kesehatan Masyarakat Aceh Singkil Rendah

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved