Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Sopan di Persidangan Termasuk yang Memberatkan
Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Ma'ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Bayi Baru Lahir di Bawah Reruntuhan di Suriah Mulai Sehat, Istri Direktur Rumah Sakit Beri ASI
Baca juga: Banyak Istri Pejabat Nakes, Pj Bupati: Malu Kalau Kesehatan Masyarakat Aceh Singkil Rendah
VIDEO Trauma Perang Gaza, Tentara Israel Alami Krisis Psikologis, & akhiri hidup meningkat! |
![]() |
---|
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.