Breaking News

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Sopan di Persidangan Termasuk yang Memberatkan

Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus polisi tembak polisi masih berlanjut.

Para tersangka kini telah dijatuhi vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara tewasnya Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.

Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.


Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved