Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah, Ini Dokumen yang Harus Disediakan

untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran - Syarat dan cara buat Akta Kelahiran anak di luar nikah, ini dokumen yang harus disediakan. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat dan cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia.

Seperti diketahui, dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Untuk anak baru lahir, identitas diri dan status kewarganegaraan ditunjukkan dengan Akta Kelahiran, sebagaimana dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Oleh sebab itu, penting untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran bagi anak.

Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah.

Baca juga: Anak Lahir di Luar Kota, Mengurus Akta Kelahiran di Alamat Domisili Orang Tua? Ini Kata Dukcapil

Baca juga: Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya

Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Lalu, bagaimana cara mengurus atau membuat akta kelahiran anak diluar nikah?

Syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved