Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya

Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran - Punya anak yang baru lahir dan ingin dibuatkan akta kelahiran, tapi namanya belum dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), apakah bisa? 

SERAMBINEWS.COM - Punya anak yang baru lahir dan ingin dibuatkan akta kelahiran, tapi namanya belum dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), apakah bisa?

Setiap masyarakat memang harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut.

Dilansir dari laman Dukcapil kemendagri, untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran.

Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap anak.

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021.

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan akan sulit mengakses pelayanan publik.

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Untuk membuat Akta Kelahiran, salah satu syaratnya ialah menunjukkan Kartu Keluarga.

Lalu apakah bisa membuat Akta Kelahiran sementara nama anak yang baru lahir tersebut belum dimasukkan di dalam Kartu Keluarga?

Apakah harus mengurus salah satunya terlebih dahulu?

Baca juga: Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya

Prosedur pengurusan 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved