Tutupi Suap, Uang Rp 2,2 M Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas, Karomani: Saksi Berbohong

Budi mengatakan, terdakwa Karomani ketika itu langsung menyuruhnya membelanjakan uang tersebut menjadi logam mulia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Uang titipan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) sebesar Rp 2,2 miliar dibelanjakan emas untuk menutupi jejak suap.

Uang tersebut juga dibelanjakan emas agar mudah dicairkan.

Diketahui bahwa para terdakwa menggunakan sebutan "Infak" sebagai kode suap untuk penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, dengan salah satu terdakwa adalah mantan Rektor Unila Karomani.

 Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo saat menjadi saksi kasus suap mantan Rektor Unila Karomani di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (14/2/2023).

"'Ini brankas penuh, Pak'," kata Budi menirukan perkataannya kepada terdakwa Karomani.

Budi mengatakan, terdakwa Karomani ketika itu langsung menyuruhnya membelanjakan uang tersebut menjadi logam mulia.

"Itu beli emas batangan biar mudah mencairkan dan tidak berkurang," kata Budi.

Di hadapan majelis hakim, Budi mengakui uang di dalam brankas itu adalah uang yang diambilnya dari sejumlah orangtua calon mahasiswa yang menitip agar anaknya diluluskan di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Di antaranya, Asep Sukohar (Rp 250 juta dan Rp 400 juta), Evi Daryanti (Rp 150 juta), Evi Kurniawati (Rp 100), Ema (Rp 200 juta), dan Mardiana (Rp 100 juta).

Kemudian Tugiyono (Rp 250 juta), Herman HN (Rp 250 juta), dr Ruskandi (Rp 250 juta), dan Nyoman (Rp 250 juta).

Budi menceritakan bahwa Karomani meminta agar uang infak itu diminta secara paksa kepada para penitip.

"'Orang-orang kaya itu kalau nggak dipaksa enggak bakal infak. Budi, kalau ada yang menyumbang ambil aja'," tutur Budi menirukan ucapan Karomani.

Budi lalu memerintahkan bendahara biro untuk melakukan survei.

Setelah disurvei, ternyata jika membeli emas di atas Rp 500 juta akan dikenakan pajak.

Untuk mengakali pengenaan pajak itu, Budi lalu meminta pembelian emas dilakukan tiga kali dengan KTP yang berbeda, salah satunya bendahara biro.

"Pakai tiga KTP, dibagi tiga supaya enggak kena pajak," kata Budi.

Total pembelian emas logam mulia itu mencapai 1,4 kilogram.

Sedangkan untuk menyimpan emas-emas tersebut, Karomani memerintahkan Budi membuka deposit box di bank.

"Pakai nama saya, Yang Mulia, Pak Karomani enggak mau teken," kata Budi.

Budi mengatakan penggunaan namanya dilakukan untuk menghilangkan jejak Karomani atas emas tersebut.

"Tapi kuncinya dipegang oleh Pak Karomani," kata Budi.

Baca juga: Kasus Suap PMB, Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Ambil Uang dari Penitip, Kodenya Infak

Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila ) Karomani menyebut  Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Budi Sutomo telah berbohong.

Karomani adalah seorang terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).


Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan apakah yang disampaikan saksi Budi Sutomo merupakan kebohongan dan tidak pernah mengatakan orang kaya dipaksa untuk infak LNC.

“Beliau ini Budi Sutomo katanya tidak pernah menitip untuk masuk ke Unila. Padahal hampir setiap tahunnya beliau menitipkan orang untuk dimasukan ke Unila," kata Karomani saat menjawab pertanyaan hakim.


Karomani juga meminta KPK bisa mengusut semua.

"Tidak pernah orang tua mahasiswa itu dikenalkan kepada saya, dan beliau ini main sendiri," ucap Karomani.

Sementara Budi Sutomo saat menjadi saksi mengaku pernah menitipkan mahasiswa untuk bisa masuk ke Unila.

 

Budi Sutomo menjawab, jika pada tahun 2021 ada teman saya ada yang menitipkan kepada saya.


 
Kemudian saat menjawab pertanyaan JPU KPK yang menanyakan perihal PMB Unila dan apakah dirinya ikut terlibat.

Budi yang duduk sebagai saksi pada sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung untuk terdakwa Karomani cs mengaku dirinya tidak terlibat di PMB Unila.

Budi mengaku, jika keterlibatannya karena diminta oleh Karomani menerima infak dari orang tua calon mahasiswa baru.

Budi pun mengakui jika dirinya pernah diminta menyimpan uang Rp 400 juta. Hal itu karena stafnya memiliki berangkas.

Menjawab pertanyaan hakim tentang alasan dirinya meminjam KTP stafnya. Budi menjawab hal itu agar tidak kena pajak. Sebab jika menyimpang di atas Rp 500 juta kena pajak.

Budi pun menyebut uang yang disimpannya merupakan uang terdakwa Karomani yang bersumber dari infak. Total uang infak yang terkumpul, kata dia, mencapai Rp 2,2 miliar.

"Rektor juga minta saya menghubungi dokter Ruskandi, Asep Sukohar, Wayan dosen FKIP Unila, dr Evi, Tugiyono, Evi Daryanti, Mardiana," kata Budi dalam keterangannya.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Budi menyebutkan jika uang yang terkumpul tersebut ada yang dari Warek Bidang umum dan Keuangan Rp 650.

Kemudian dari orang tua mahasiswa bernama Evi Kurniawati Rp 100 juta. Kemudian dari Evi Daryanti, PNS di Pemkab Tulangbawang sebesar Rp 150 juta. Juga ada dari orang tua mahasiswa yang bernama Ema Rp 200 juta.

Orang tua mahasiswa yang bernama Mardiana sebesar Rp 100 juta. Lalu, dari Tugiyono sebesar Rp 250 juta.

Budi juga menyebut uang yang terkumpul juga ada yang didapatkan dari Herman HN melalui Yayan sebesar Rp 250 juta. Dari dokter Ruskandi Rp 250 juta, dan Nyoman Rp 250 juta.

Budi menjelaskan mahasiswa titipan Herman HN berinisial MH. Pada awalnya tidak masuk di jalur UTBK SBMPTN dan ditawarkan ke jalur mandiri.

Budi mengatakan, MH ini skornya kurang dan ditawarkan jalur mandiri.

Baca juga: KPK Dalami Keputusan Rektor Unila Soal Terima Mahasiswa yang Sanggup Bayar

Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta

Sebelumnya, Tugiyono yang merupakan Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila juga dihadirkan sebagai saksi.

Saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (14/2/2023), Tugiyono mengaku dirinya diminta untuk menyetor uang Rp 250 juta agar anaknya bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Bahkan, kata dia, dirinya sempat diancam oleh saksi lainnya yang bernama Budi Sutomo. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.

Saat ditanya oleh JPU KPK, apakah anaknya mengikuti PMB Unila.

Tugiyono yang merupakan Kaprodi Ilmu Lingkungan pasca sarjana Unila membenarkan jika anaknya mengikut PMB Unila.

Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Menjawab pertanyaan JPU KPK tentang apakah dirinya pernah menghubungi pihak tertentu untuk bisa membantu anaknya bisa lulus.

Tugiyono mengaku dirinya minta kepada Budi Sutomo. Ia juga bertanya ke Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Unila.

Namun, kata dia, saat itu dirinya bertanyak ke Warek Suharso, apakah bisa membantu anaknya, dan apakah ada prioritas untuk masuk Unila.

“Beliau (Warek IV Unila Suharso) mengaku tidak bisa bantu. Akhirnya saya menghubungi Budi Sutomo,” jelas Tugiyono.

Sedangkan dokter anak Ruskandi yang juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang untuk terdakwa Karomani Cs mengaku dirinya memberikan uang sumbangan Rp 240 juta.

Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Resmikan TPA Inti Nurul Mukhlisin di Desa Kuala Tuha

Baca juga: Kuat Maruf Tidak Sopan Selama Sidang Kasus Brigadir J, Vonisnya Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Baca juga: Raja Salman Tegaskan Mendukung Turkiye dan Suriah, Bantuan Akan Terus Disalurkan ke Korban Gempa

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Uang Rp 2,2 M Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg untuk Tutupi Jejak Suap",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved