Ongkos Naik Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jamaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Nambah Uang
Jumlah Ongkos Naik Haji yang disepakati dalam rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag yakni sebesar Rp 69,1 juta.
Beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 ini sebelumnya juga sempat disampaikan anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengatakan calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam tak perlu lagi melunasi ongkos haji berapapun kesepakatan yang ditetapkan pemerintah dan DPR nanti.
"Lunas tunda enggak ada lagi penambahan biaya apapun," kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Yandri merinci terdapat sekitar 84 ribu jemaah haji berstatus tunda tahun 2020 yang belum diberangkatkan. Mereka belum berangkat, kata dia, lantaran adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun yang ditetapkan Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2022 lalu.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Minta Para Mukim Proaktif Identifikasi Berbagai Masalah di Kecamatan
Yandri mengatakan seluruh jemaah berstatus lunas tunda pada 2020 silam itu akan ditambahkan dari dana manfaat bila biaya haji 2023 mengalami kenaikan.
"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas, karena sudah lunas enggak boleh lagi nambah," kata dia.
Marwan Dasopang juga memastikan calon jemaah haji tunda tahun 2020 tak dibebani biaya tambahan lagi. Sedangkan calon jemaah haji berstatus lunas tunda tahun 2022 tak dibebankan penuh tambahan biaya haji.
"Jemaah tunda tahun 2022 sekitar 9 ribu jemaah. Itu tak dibebankan penuh, sekitar Rp7,6 juta. Karena mereka punya virtual account. Dan dikonversi pada kewajibannya. Karena itu Mereka bayar Rp7 sampai Rp8 juta," kata dia.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2020 dan 2021 lalu memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji lantaran pandemi virus corona (Covid-19) yang merebak kala itu. Pemerintah baru memutuskan memberangkatkan lagi calon jemaah pada tahun 2022 lalu.
Adapun Bipih atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 1444 H/2023 M akhirnya bisa diturunkan setelah Komisi VIII dan Kemenag melakukan efisiensi sejumlah pos biaya haji, termasuk dengan menaikkan nilai manfaat bagi jemaah.
Kemenag semula mengusulkan biaya haji Rp 69,1 juta dengan asumsi nilai manfaat yang didapat jemaah adalah Rp 29,7 juta.
Usulan itu dianggap memberatkan karena jemaah harus bayar Rp 44 juta untuk haji tahun ini, sebagai selisih dari setoran awal Rp 25 juta.
Tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.(tribun network/fah/mam/dod)
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.