Kapolri Listyo Sigit: Richard Eliezer Berpeluang Kembali Berdinas di Brimob Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). 

Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban.

Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.

Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua yang sempat gelap gulita.

Lagi pula, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.

Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.

"Dengan hukuman itu sudah cukup bisa kembali ke masyarakat," ucap Hibnu.

Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan.

Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," terang Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved