Pengemudi Brio dan Fortuner Sepakat Damai, Korban Cabut Laporan, Begini Nasib Tersangka Giorgio

"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Sumsel
Kolase foto Giorgio Ramadhan dan potongan aksi koboi sopir Fortuner vs Brio. Simak kata polisi soal Giorgio Ramadhan masuk daftar miusuh Ukraina, simak faktanya sejauh ini 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), rusak dan tabrak mobil taksi online milik Ari Widianto (38) kembali berlanjut.

Namun, pada akhirnya Ari memilih mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Hal ini dikarenakan Ari telah memutuskan untuk berdamai dengan Giorgio usai yang bersangkutan bersedia mengganti segala kerugian.

Pengemudi Honda Biro kuning Ari Widianto (39) telah mencabut laporannya terhadap Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.

Hal ini dikonfirmasi juga oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, meski korban telah mencabut laporan tak serta merta Giorgio dibebaskan dari tahanan dan dicabut status tersangkanya.

"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi, Jum'at (17/2/2023).

Dikatakan Nurma, SP3 menjadi salah satu syarat bagi Giorgio agar terbebas dari status hukumnya meski korban sudah mencabut laporan.

Nurma pun mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mencabut status tersangka Giorgio karena mesti menjalankan mekanisme yang ada.

"Iya dong pasti (ada mekanismenya) kalau langsung dicabut gak bisa. Misalnya dicabut laporannya tapi dia (korban) gak mau damai ya gak bisa itu, tetap di proses," jelasnya.

Baca juga: Fakta Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Rusak Brio, Jadi Tersangka hingga Diisukan Buronan Ukraina

Alasan Korban Cabut Laporan Polisi 

Akhirnya Ari memilih mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Hal ini dikarenakan Ari telah memutuskan untuk berdamai dengan Giorgio usai yang bersangkutan bersedia mengganti segala kerugian.

"Saya dan Giorgio bersepakat untuk berdamai. Saya akan mencabut laporan polisi yang saya buat pada 12 Februari lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan Restorative Justice (penyelesaian tindak pidana yang melibatkan seluruh pihak) kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ari, Jumat.

Ari berharap permohonannya bisa dikabulkan pihak kepolisian.

Apalagi Giorgio telah meminta maaf dengan tulus dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan. Giorgio juga bersedia mengganti kerugian atas segala kerusakan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," lanjut Ari.

Pernyataan yang disampaikan oleh Ari pun cukup mengejutkan. 

Sebab, beberapa hari sebelumnya Ari melalui kuasa hukumnya, yakni Manda Berinandus sempat menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak Giorgio.

Saat itu Manda menolak dengan tegas uang ganti rugi tersebut dan menegaskan pihaknya ingin agar proses hukum kasus perusakan terus berlanjut.

"Cuma, saya enggak ke situ (uang ganti rugi) arahnya. Saya enggak terlalu ke situ concern-nya karena proses hukum dulu deh berjalan," ujar Manda usai Ari dan Giorgio diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).

 
Terkait segala kerugian yang akan diganti oleh Giorgio, Ari enggan menyebutkan nominalnya.

"Untuk kerugian yang diganti, saya tidak akan menyebutkan (nominal) di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," tutur Ari.

Baca juga: FAKTA Sopir Fortuner Arogan Hancurkan Taksi Online di Senopati, Airsoft Gun Mainan dan Pedang Disita


Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ari yang mengendarai mobil Honda Brio ditabrak oleh Giorgio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) lalu.

Peristiwa itu berawal dari Ari yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.

Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning. Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.

Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.

Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari untuk berputar arah dan mengejarnya.

Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah itu, ia menghadang mobil Ari.

Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. Giorgio memaki-maki Ari. Ia mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.

Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.

Baca juga: Dapat Kado Jam Tangan Mewah dari Nagita Slavina, Raffi Ahmad Janji Bawa Sang Istri ke Jepang

Baca juga: AKP Rafi Darmawan Jabat Kabag Ops Polres Aceh Jaya, Kasat Lantas Dipimpin Iptu As’ari

Baca juga: Menag RI Tunjuk Ahmad Yani Jadi Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Ini Harapannya

Tribunnews.com: Pengemudi Brio dan Fortuner Sepakat Damai, Bagaimana Kemudian Status Hukum Tersangkanya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved