Berita Pidie Jaya

66 Pejabat Pidie Jaya Dirombak, Saiful Rasyid dari Kepala Bappeda Jadi Asisten III, Ini Pesan Bupati

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator serta pengawas ini berlangsung di Aula Cot Trieng II, Kantor Bupati Pidie Jaya

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen BKPSDM Pijay  
Wakil Bupati Pidie Jaya, Dr H Said Mulyadi SE MSi, mengambil sumpah jabatan 66 pejabat dalam lingkungan Setdakab setempat di Aula Cot Trieng, Kantor Bupati setempat, Jumat (17/2/2023) petang 

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator serta pengawas ini berlangsung di Aula Cot Trieng II, Kantor Bupati Pidie Jaya, Jumat (18/2/2023). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Bupati Pidie Jaya atau Pijay, H Aiyub Bin Abbas merombak 66 pejabat dalam lingkungan Setdakab setempat. 

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator serta pengawas ini berlangsung di Aula Cot Trieng II, Kantor Bupati Pidie Jaya, Jumat (17/2/2023). 

Satu dari 66 pejabat yang dilantik adalah Saiful Rasyid MPd. Yang bersangkutan sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dilantik menjadi Asisten III Setdakab setempat. 

"Saya tegaskan kepada seluruh pejabat, termasuk yang baru dilantik agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi sebab kami akan melakukan evaluasi berkala, terutama bagi yang menduduki jabatan eselon II," tegas Aiyub Abbas melalui Serambinews.com, Minggu (19/2/2023).

Menurut Aiyub Bin Abbas, sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai, maka evaluasi berkala terus menjadi pengawalan yang ketat melalui bidang kerja masing-masing.

Oleh karena bagi semua pejabat akan melaksanakan tugas dengan baik dan bisa bekerja secara tim, sehingga  menjadi Team Work yang tangguh dan kompak serta dapat menyelesaikan kerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. 

Bupati menambahkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (*)

Baca juga: Door! Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekannya Sendiri, Briptu TY Harus Dioperasi

Baca juga: Hasil Liga Italia: Napoli Masih Kokoh di Puncak, AC Milan dan Inter Milan Kompak Menang

Baca juga: Bagian 2- Masjid Banyak Roboh, Tapi Azan Tetap Berkumandang

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved