Breaking News

Berita Pidie Jaya

Polres Pijay Limpahkan Kasus Ganja Diangkut Pakai Pikap hingga Pencurian

Selain itu, polisi menyerahkan satu unit mobil pikap jenis Suzuki warna hitam nopol BK 8763 FX bersama STNK.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENYERAHAN TERSANGKA - Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan dua orang tersangka bersama BB narkotika jenis ganja yang diterima JPU Kejari Pidie Jaya di Kantor Kejari setempat, Senin (6/10/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti atau BB narkotika jenis ganja sebagai penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Senin (6/10/2025).

"Penyerahan tahap dua itu sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Mahruzar Hariadi, Senin (6/10/2025). 

Ia menyebutkan, dua tersangka yang diserahkan itu masing-masing lelaki berinisial MI (45), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Selanjutnya, FD (54), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Kecuali itu, polisi juga menyerahkan BB ganja berjumlah sepuluh bungkus.

Barang haram itu dibungkus dengan kertas koran. 

Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Ganja ke JPU

Juga lima bungkus ganja dibungkus pakai lakban warna coklat, dengan berat keseluruhan 18.021 gram atau 18 kilogram (kg).

Selain itu, polisi menyerahkan satu unit mobil pikap jenis Suzuki warna hitam nopol BK 8763 FX bersama STNK.

Lalu, satu handphone merk Nokia merah milik MI dan satu handphone Oppo A57 warna gold milik FD, satu terpal warna biru orange dan satu karung goni beras warna putih.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor B-2322/L.1.31/Enz.1/10/2025 dan B-2323/L.1.31/Enz.1/10/2025, tanggal 2 Oktober 2025, hasil penyidikan atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap. 

Penyerahan dilakukan sesuai laporan polisi, tanggal 13 Juni 2025, tentang tindak pidana narkotika jenis ganja.

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain

Dengan selesainya tahap 2 ini, proses hukum terhadap kedua tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejari untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Penyerahan tahap dua itu menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika hingga tuntas ke tahap penuntutan,” ujarnya. 

Kasus Pencurian 

Di sisi lain, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH mengatakan, penyerahan tersangka MY (33), bersama BB sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved