Breaking News

Lowongan Kerja

Segera Daftar, Pendaftaran Lowongan Pegawai IKN Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Adapun syarat pendidikan paling rendah S1 dari berbagai jurusan, mulai dari Teknik, Hukum, Ekonomi dan jurusan lainnya serta berusia minimal 21 tahun.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@ikn_id
Ilustrasi - Pemerintah buka lowongan kerja pegawai non-PNS untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran lowongan kerja pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau pegawai Non-PNS di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah dibuka mulai hari ini, Senin (20/2/2023).

Hal itu sebagaimana pengumuman yang disampaikan pemerintah melalui surat Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 serta informasi yang diunggah di web dan media sosial Instagram resmi Otorita IKN.

Adapun seleksi pegawai PPNPN IKN yang dibuka kali ini bersifat terbuka.

Lowongan pegawai PPNPN IKN kali ini dibuka dengan 9 pilihan bidang.

Adapun syarat pendidikan paling rendah S1 dari berbagai jurusan, mulai dari Teknik, Hukum, Ekonomi dan jurusan lainnya serta berusia minimal 21 tahun.

Nah, bagi yang tertarik dengan lowongan ini, segera lakukan pendaftaran secara online melalui platform yang telah ditentukan.

Baca juga: Lowongan Kerja Pegawai Non-PNS Untuk IKN Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Untuk link pendaftaran pegawai PPNPN IKN akan ditampilkan pada bagian akhir artikel ini.

Namun sebelum mendaftar, perlu memperhatikan syarat serta mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran.

Hal ini untuk mempermudah proses pendaftaran nantinya.

Berikut rincian syarat, formasi, link dan cara mendaftar lowongan pegawai PPNPN IKN 2023.

Posisi yang ditawarkan

Mengutip laman resmi Otorita IKN, ada beberapa bidang yang dapat didaftar pada seleksi PPNPN kali ini.

Berikut daftarnya:

1. Sekretariat

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved