Berita Pidie

Gepeng Marak di Pidie, Modusnya Bawa Amplop Bertuliskan Dayah Hingga Libatkan Anak-anak

"Sangat memprihatinkan terhadap aktivitas gepeng yang turut melibatkan anak-anak," kata Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Pidie, Khaifan Sasmita, SSos.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Pidie, Khaifan Sasmita 

Laporam Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) di Pidie, marak sejak enam bulan terakhir ini. 

Meningkatnya aktivitas gepeng dinilai sangat meresahkan warga. Sebab, gepeng tersebut berasal dari luar Pidie dan luar Aceh. 

"Sangat memprihatinkan terhadap aktivitas gepeng yang turut melibatkan anak-anak," kata Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Pidie, Khaifan Sasmita, SSos kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, hasil pantauan di lapangan, gepeng membawa balita saat melakukan aksinya, baik menyasar rumah penduduk dan warung kopi.

Ada juga aktivitas gepeng dengan modus menyerahkan amplop bertuliskan nama dayah atau pesantren. 

Modus lain gepeng meminta-mita dengan alasan lanjut usia dan membantu anak yatim.

Baca juga: Satpol PP Kembali Tertibkan Gepeng dan PKL, Data Lokasi Rentan Pelanggaran

Selain itu, papar Khaifan yang kerap disapa Abi Khais, bahwa pengemis masih banyak ditemukan di lampu merah atau traffic light Simpang Tugu Aneuk Mulieng. 

"Kita menyayangkan anak-anak dilibatkan dalam aktivitas mengemis, seharusnya seusia mereka menimba ilmu di sekolah," jelasnya. 

Menurut dia, Pemkab Pidie harus proaktif melakukan penertiban menyikapi maraknya aktivitas gepeng.

Pemkab tidak menutup mata terhadap aktivitas gepeng yang terus meresahkan.

"Kita khawatir maraknya gepeng bakal memicu rawannya pencurian dan aksi kriminal lainnya," kata mantan Presiden Mahasiswa Unigha Sigli itu.

Ia menambahkan, untuk dinas terkait seharusnya gepeng itu diberikan keahlian atau skill, sehingga merekag tidak perlu lagi meminta-minta. 

Sebab, gepeng dan anak jalanan dilindungi pemerintah sesuai UUD 1945 Pasal 4 ayat (1).

Sementara Pasal 34 ayat (1) memiliki makna bahwa gepeng dan anak-anak jalanan dipelihara atau diberdayakan negara, hal ini harus dijalankan pemerintah.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved