Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Terdakwa Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara
Agenda sidang kali ini dilaksanakan secara daring. Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Klas IIB Gresik.
SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus konten pria menikahi domba dengan hukuman tujuh bulan, delapan bulan, dan sembilan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Agenda sidang kali ini dilaksanakan secara daring.
Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Klas IIB Gresik.
Fatkur mulanya membacakan amar putusan kepada terdakwa Nurhudi, yang telah terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Yaitu secara bersama-sama sengaja di muka umum, melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan. Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).
Majelis hakim juga menyampaikan, satu barang bukti ponsel yang terkait dengan pidana dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti lain, flashdisk berisi undangan dan video pernikahan tetap terlampir.
Majelis hakim lalu meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa, Gunadi apakah menerima putusan. Sementara JPU menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami beri waktu satu minggu bisa diputuskan oleh JPU, karena masa tahanan terdakwa berakhir 1 Maret 2023,” kata Fatkur.

Baca juga: Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Terseret Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Begini Nasibnya
Sementara untuk terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah selaku pembuat konten, yang merekam dan upload ke media sosial divonis sembilan bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan, terdakwa Arif Syaifullah terbukti bersalah dengan menyebarkan informasi elektronik yang menimbumbulkan kegaduhan dan memuat penistaan agama.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa (Arif Syaifullah) selama sembilan bulan, dikurangi masa tahanan,” tutur Fatkur, saat agenda persidangan.
Terdakwa Arif Syaifullah, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Kembali Meredup, Update Tebaru Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 7 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.