Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Terdakwa Divonis 7 Bulan hingga 9 Bulan Penjara
Agenda sidang kali ini dilaksanakan secara daring. Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Klas IIB Gresik.
Sementara dua terdakwa lain, Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Khrisna selaku penghulu dalam ritual aneh tersebut, sama-sama divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sebab kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Konten ritual pernikahan nyeleneh dilakukan oleh Saiful Arif dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimbolkan sebagai anak dari Sri Kinasih pada Juni 2022.
Ritual itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi yang merupakan anggota DPRD Gresik.
Tindakan ini menuai kontroversi, hingga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka
Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).
Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.
Ia ditetapkan tersangka bersama 3 pria lainnya.
Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.
Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.
Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba. Keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Khusus tersangka Arif Syaifullah, pemilik konten, ia juga dijerat pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sempat minta maaf
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Kembali Meredup, Update Tebaru Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 7 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.