Berita Sabang
Kejari Sabang Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus TPA Lhok Batee, Diduga Terlibat dalam Mark-up Harga
Berdasarkan pengembangan penyidikan, DA diduga telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sabang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.850.000.000.
Setelah dilakukan perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kejaksaan Negeri Sabang kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, SH, MH dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ekspose internal, setelah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Kajari Sabang menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni Firdaus dan Anas Fahruddin.
“Setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yaitu atas nama DA (selaku Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023,” ucap Milono.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, DA diduga telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang, Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPA Senilai Rp 4,85 Miliar
"Tersangka DA turut serta dalam hal mark-up harga, yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah tersebut tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI),” terang Kajari.
“Sehingga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli, " jelasnya.
Terhadap DA disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga tuntas di persidangan, dan mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Sabang agar bekerja sesuai dengan ketentuan,” tutup Kajari Sabang.(*)
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Buruan Daftar! Sabang Night Run 7K Fun Siap Digelar, Cek Biaya & Jadwalnya |
![]() |
---|
Petani di Sabang Ini Harap Bantuan Pemerintah, Terutama soal Penyaluran Air |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pengedar Sabu, Ini BB Diamankan |
![]() |
---|
Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.