Berita Pidie

Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie? Hakim Vonis Mahdi 11 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Polres Pidie melakukan olah TKP meninggalnya penjual rujak di pinggir jalan nasional Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022). 

Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie? Hakim Vonis Mahdi 11 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Masih ingat dengan kasus pembunuhan penjual rujak pada Bulan Ramadhan 2022 di Pidie?

Kini pelaku bernama Mahdi (42), telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Sigli Nomor 149/Pid.B/2022/PN Sgi yang dibacakan pada 14 Desember 2022.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Penjual Rujak di Pidie Diungkap, Pelaku Ditangkap Saat Kabur, Motifnya Sakit Hati

Beberapa warga melihat tempat usaha rujak Saidi Nur yang telah dipasang police line dipinggir jalan Nasional Banda Aceh -Medan, tepatnya Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB
Beberapa warga melihat tempat usaha rujak Saidi Nur yang telah dipasang police line dipinggir jalan Nasional Banda Aceh -Medan, tepatnya Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam salinan putusan yang diunggah pada Kamis (16/2/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khairul Umam Syamsuyar menyatakan Terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum Pasal 365 ayat (3) KUHPidana: "Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Korban merupakan Saidinur alias Apaloet, yang merupakan penjual rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Sedangkan terdakwa adalah pemasok kelapa ke warung milik korban.

Korban memiliki hutang sebesar Rp 800.000 dengan terdakwa.

Baca juga: Kades di Jateng Ancam Bakar Hidup-hidup Penjual Rujak, Ini Permasalahan Awalnya

Selanjutnya, pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa yang merasa dirugikan mendatangi kedai korban dengan mengendarai mobil mobil Pick-Up warna biru.

Setibanya di lokasi, Terdakwa memanggil nama korban hingga tiga kali, namun tidak ada jawaban.

Sehingga terdakwa mengambil tiga tandan buah kelapa yang ada di kedai korban dan menaikannya ke dalam bak belakang mobil.

Lalu tiba-tiba korban keluar dari dalam dan langsung menendang pinggang bagian sebelah kiri terdakwa sebanyak satu kali dari belakang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved