Pejabat Pajak
Miliki Rp 56,1 M, Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Menkeu Sri Mulyani
Jika dibandingkan dengan harta Menkeu Sri Mulyani yang senilai Rp 58,04 miliar, hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan kekayaan Rafael yang sebesar
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh pelaku yang mengendarai mobil Rubicon turut menyeret salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaku penganiayaan yang mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon itu yakni Mario Dandy Satrio (20) atau MDS.
MDS diketahui merupakan anak dari pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
MDS melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku diduga membawa korban menggunakan mobil Jeep Rubicon dan kemudian dianiaya di sebuah gang kosong di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasus ini pun membuat heboh, terutama warganet di media sosial.
Baca juga: Heboh Anak Pejabat Pajak Pamer Kekayaan, Masyarakat Jadi Ingat Gayus Tambunan, Apa Kabar Sekarang?
Banyak warganet yang menyoroti kekayaan ayah MDS yang diketahui merupakan pejabat Dijen Pajak.
Terlebih, pelaku diketahui kerap memamerkan kendaran mewah dalam bentuk foto dan video di media sosial.
Lantas, berapakah harta kekayaan yang dimiliki oleh ayah MDS?
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Ada enam jenis harta kekayaan yang dilaporkan Rafael hingga jumlah kekayaannya mencapai Rp 56,1 miliar.
Mengutip Kompas.com Kamis (23/2/2023), secara rinci, Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,9 miliar, atau tepatnya Rp 51.937.781.000.
Kabag Umum di Unit Ditjen Pajak ini juga tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar.
Selain itu, dia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar.
Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak di Jaksel Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Sri Mulyani Beri Kecaman Tegas
Rafael juga melaporkan dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta.
Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419,04 juta.
Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.
Melampaui Dirjen Pajak
Dengan harta yang terlapor di LHKPN sebesar Rp 56,1 miliar, kekayaan Rafael hampir empat kali lebih tinggi dari kekayaan atasannya, yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Mengutip Kompas.com dalam artikel lainnya, menurut LHKPN KPK, harta kekayaan Suryo tercatat sebanyak Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Secara rinci, Suryo memiliki harta berupa 13 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,16 miliar.
Selain itu, dia memiliki lima mobil dan enam motor senilai Rp 947 juta.
Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,54 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,79 miliar, serta memiliki utang senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: Sri Mulyani Marah Ada Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra GP Anshor hingga Pamer Rubicon dan Harley
Nyaris setara harta Sri Mulyani
Tak hanya melampaui atasannya, dengan jumlah harta yang dialporkan tersebut, kekayaan Rafael nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021, tercatat jumlah harta kekayaan Sri Mulyani Rp 58,04 miliar.
Secara rinci Menkeu Sri Mulyani memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 42,63 miliar.
Kemudian memiliki motor Honda Rebel CMX500 senilai Rp 145 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 446,52 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 10,23 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 9,33 miliar, serta memiliki utang senilai Rp 9,5 miliar.
Jika dibandingkan dengan harta Menkeu Sri Mulyani yang senilai Rp 58,04 miliar, hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan kekayaan Rafael yang sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta Rp 56,1 miliar harta Rp 56,1 miliar tersebut merupakan harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan anaknya berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN.
Imbas ulah anak, Rafael si pejabat pajak bakal diperiksa
Imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakni yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain persoalan mobil dan motor mewah yang tak tercatat dalam pelaporan harta Rafel, mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut pun diketahui masih menunggak pajak.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Kuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Maafkan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putranya, Petinggi GP Ansor : Proses Hukum Terus Berlanjut
Besaran gaji pejabat Ditjen Pajak
Dengan besar harta yang dimiliki orangtua MDS, banyak warganet yang bertanya berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak.
Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.
Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
- Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan kinerja
Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Mangutip Kompas.com, dalam Pasal 2 ayat (1) PP tersebut mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Baca juga: Gegara Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak, Kini Bikin Dua Menteri Turun Tangan
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.
Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:
- Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
- Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
- Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.