Berita Abdya

Terkait Stunting, Diskominsa Aceh Gelar Acara Jaring Opini Publik di Abdya

Angka prevalensi stunting di Provinsi Aceh turun dari sebelumnya 33,2 persen pada tahun 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Marzuki, saat menjadi narasumber pada talkshow jaring opini publik di Blang Poroh Cafe, Blangpidie, Abdya, Rabu (22/02/2023). 

Sementara itu, Kepala Dinas PMP4 Aceh Barat Daya, Nur Afni Muliana, menerangkan ada 3 risiko yang akan dihadapi bagi mereka yang melakukan pernikahan dini, diantaranya, dari segi pendidikan mereka akan sulit mengenyam pendidikan hingga 12 tahun.

Kemudian, dampak kesehatan bagi pengantin wanita dimana organ reproduksi belum siap, sehingga risiko kematian saat melahirkan akan besar terjadi, lalu ilmu tentang parenting, gizi masih minim, hal inilah yang paling berisiko terjadinya stunting.

Ketiga, dampak ekonomi, pasangan muda yang menikah dini pasti akan mengalami sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga akan berimbas pada kesulitan ekonomi. "Hal ini akan bermuara pada semua tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang pastinya menyebabkan anak stunting akibat kurangnya perhatian orang tua," jelasnya.

Sementara Ketua Kantor Urusan Agama Blangpidie, Masphura S.Hi mengatakan bahwa batas usia minimal seseorang menikah di usia 19 tahun. Jika hendak menikah juga maka harus ada keputusan dari Mahkamah Syariah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved