Berita Lhokseumawe

Buruan, Masa Pemutihan Pajak Kenderaan di Lhokseumawe Tinggal 2 Hari Lagi

Samsat Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe Chaidir 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Samsat Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut selagi masi tersedia waktu selama dua hari lagi yaitu berakhir pada 28 Februari 2023 ini.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe Chaidir, menjelaskan banyak juga masyarakat yang memohon untuk perpanjangan waktu program pemutihan denda pajak tersebut karena pertimbangan sedang proses mutasi cabut berkas kendaraan dari luar aceh.

“Sehingga bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor yang menunggak pajak, tak perlu kahawatir. Ada kesempatan untuk pemutihan pajak sehingga kendaraan anda tak jadi bodong (illegal),” terang Chaidir, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Beda Bahasa VC 24 Jam Cuma Lihat-lihatan, Ini Fakta Kisah Asib Ali Pemuda India Ditolak Calon Mertua

Chaidir meminta, masyarakat untuk segera ke kantor layanan samsat terdekat untuk bisa mengikuti program pemutihan ini yang pertama, untuk yang menunggak di atas 3 tahun untuk membayar 3 tahun.

“Balik nama kendaraan itu gratis biaya, dan tidak dikenakan denda pajak bagi yang menunggak,” ungkapnya.

Ia menjelakan, adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

“Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun, ini berlaku bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun,” tutupnya.(*)

Baca juga: Nasib Warga Dikucilkan dan Disebut Buron Gara-Gara tak Punya KTP: Jual Emas Istri Tapi tak Jadi-Jadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved