Breaking News

Kompol Kasranto Merasa Aman Jual Sabu Milik Jenderal Teddy, Dapat Upah Rp 70 Juta untuk Bayar Utang

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terlibat kasus narkoba Teddy Minahasa 

Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta.

Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi.

"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.

Kasranto menyebut, dia bertransaksi sabu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2022.

 

Upah jual sabu untuk bayar utang

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram sabu Rp 500 juta kepada bandar narkoba.

"Saya yang (menentukan harga sabu) Rp 500 juta itu," papar Kasranto.

Jaksa kembali menanyakan, apakah Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan sabu tersebut.

Kasranto lalu membenarkan pertanyaan jaksa dengan menyebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta. 

Uang itu, kata dia, digunakan untuk membayar utang kepada bank.

"(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," tutur Kasranto.

 Selain itu, Kasranto juga memberikan uang tersebut ke orangtua dan istrinya.

Majelis hakim sebelumnya juga menanyakan alasan Kasranto mau menjual sabu yang merupakan barang sitaan tersebut.

"Sebagai Kapolsek, kenapa mau jual sabu dan serahkan uang hasil jual narkoba?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved