Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokator dan Perekam Video
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor.
SERAMBINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor.
Adapun tersangka tersebut adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, maka tersangka penganiayaan saat ini berjumlah dua orang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S adalah teman Mario Dandy Satriyo (20) yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2/2023).
Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi malam, Kamis (23/2/2023), berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."
"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."
"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dari kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),.
Juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini dan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendali Penduduk atau PPAPP, Jakarta Selatan.
Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Saat ini, kata Kombes Ade Ary, tersangka S kini masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: VIDEO Sosok A Pacar Mario yang Juga Mantan Kekasih Korban Jadi Pemicu Terjadinya Penganiayaan
Provokator dan Perekam Video
Sekda Ajak Anak Muda Aceh Harus Bisa Bahasa Arab |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Fasilitasi Penyelesaian Indikasi Tumpang Tindih Lahan dengan HGU PT Satya Agung |
![]() |
---|
Ummi Abu Sofyan Arongan Simpang Mamplam, Bireuen Berpulang ke Rahmatullah |
![]() |
---|
UKM Scenia Film Unimal Asah Kreativitas Mahasiswa Lewat Workshop Produksi Film |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari, Layani 4.000 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.