Breaking News

Berita Aceh Utara

Kantor Pertanahan Fasilitasi Penyelesaian Indikasi Tumpang Tindih Lahan dengan HGU PT Satya Agung

Lahan yang dipermasalahkan tercatat dalam Sertipikat HGU Nomor 2 atas nama PT. Satya Agung dengan luas 1.737 hektare.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Kantah Aceh Utara.
Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara memfasilitasi rapat penyelesaian indikasi tumpang tindih lahan masyarakat dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, Senin (6/10/2025). 

Lahan yang dipermasalahkan tercatat dalam Sertipikat HGU Nomor 2 atas nama PT. Satya Agung dengan luas 1.737 hektare.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara memfasilitasi rapat penyelesaian indikasi tumpang tindih lahan masyarakat dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, Senin (6/10/2025).

Pertemuan berlangsung di Kantah Aceh Utara dari mulai pukul 10.00 hingga 12.45 WIB, atas inisiatif Kepala Kantah Aceh Utara, Muhammad Reza.

Rapat ini dihadiri oleh pihak PT Satya Agung, perwakilan masyarakat Desa Meunasah Dayah Kecamatan Simpang Keuramat, serta jajaran Kantah Aceh Utara.

Hadir mendampingi Kakantah, Kepala Seksi Survei Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta staf terkait.

Dalam paparannya, Muhammad Reza melakukan ekspose peta sekaligus penjabaran aspek teknis dan yuridis terkait objek sengketa.

Lahan yang dipermasalahkan tercatat dalam Sertipikat HGU Nomor 2 atas nama PT. Satya Agung dengan luas 1.737 hektare.

Berdasarkan koordinat resmi yang terdaftar dan dipetakan melalui citra satelit, terlihat hanya sebagian kecil lahan garapan masyarakat Meunasah Dayah yang masuk ke dalam areal HGU tersebut.

Sementara itu, pihak PT Satya Agung menyampaikan bahwa berdasarkan patok lapangan yang mereka pasang, tidak terdapat tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat.

Setelah melalui diskusi, pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama antara masyarakat, PT. Satya Agung, dan Kantah Aceh Utara, yaitu:

Dilakukan penataan ulang batas Sertipikat HGU Nomor 2 milik PT Satya Agung berdasarkan permohonan dari perusahaan, agar sesuai dengan lahan yang benar-benar dikuasai.

Baca juga: Lahan Warga Terindikasi Tumpang Tindih dengan HGU, Kantor Pertanahan Aceh Utara Bantu Penyelesaian

Kemudian, tanah masyarakat yang tidak masuk ke dalam areal HGU dapat diproses melalui kegiatan pendaftaran tanah untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, berharap hasil rapat ini dapat memberi kejelasan hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Kegiatan ini berjalan lancar. Kami berharap seluruh masyarakat memperoleh informasi yang benar, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama saling mengedukasi sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved