Berita Abdya
Terkait Lahan TORA PT CA, YARA Apresiasi Langkah Pj Bupati Abdya
Tudingan yang disampaikan di ruang publik oleh anggota DPRK kepada Pj Bupati yang seakan-akan mengkhianati masyarakat Abdya, sangatlah tidak etis.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi langkah Pj Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM terkait persoalan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) PT Cemerlang Abadi (PT CA).
Pernyataan itu disampaikan Ketua YARA Abdya, Suhaimi N SH terkait pernyataan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Hendra Fadli SH yang menuding Pj Bupati Darmansah telah bertemu PT Cemerlang Abadi menawarkan win win solution untuk mengurangi luas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Jika Pj Bupati bertemu dengan para pihak yang ada dalam suatu permasalahan itu merupakan tugas dan kewajibannya, bukan pelanggaran hukum seperti tudingan salah satu aktivis asal Abdya," ungkap Suhaimi dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Jumat (24/02/2023).
PT CA itu, menurut Suhaimi, investor di Abdya dan harus dihormati hak - haknya yang juga dilindungi secara hukum. Karenanya Suhaimi meminta agar Hendra memahami bagaimana mengedepankan kepentingan Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan, bukan dengan mengedepankan kepentingan pribadi kemudian mengorbankan kepentingan daerah yang lebih besar.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pj Bupati, dengan bertemu dan berdiskusi tentang investasi. Tentu ini menjadi salah satu tugas Kepala Daerah agar investor nyaman di Abdya, siapapun itu tanpa terkecuali, sebagai mitra Pemerintah Daerah harusnya saudara Hendra memahami itu untuk kepentingan daerah, dan PT CA adalah salah satu investor di Abdya," paparnya.
Disamping itu, lanjut Suhaimi, tudingan Wakil Ketua DPRK Abdya terhadap Pj Bupati Darmansah seakan akan menghianati rakyat juga sangat tidak beralasan. Menurutnya Pj Bupati justru ingin menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, dan juga ingin memulihkan stigma terhadap Abdya yang dinilai tidak ramah untuk investor.
"Harusnya DPRK sebagai mitra Pemerintah Daerah bisa bersama membicarakan berbagai persoalan daerah bukan justru bicara seakan Pemerintah Daerah sebagai lawan politik di ruang publik," sarannya.
Sebab, lanjut Suhaimi, tudingan kepada Pj Bupati seakan-akan mengkhianati masyarakat Abdya di ruang publik oleh anggota DPRK sangat tidak etis, sebagai mitra pemerintah harusnya duduk dulu mendengarkan apa yang sudah dilakukan.
"Kalau kami menilai apa yang di lakukan oleh Pj Bupati adalah sebuah langkah maju dalam menyelesaikan tunggakan masalah oleh rezim yang lalu, dan upaya ini juga dapat menghapus stigma yang berkembang diluar bahwa Abdya tidak ramah terhadap investasi," ucapnya.
Ia menyarankan anggota legeslatif dan eksekutif dan unsur Muspida Abdya untuk bertemu Kementerian ATR/BPN secepatnya agar apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bisa didengarkan secara terbuka untuk kepentingan umum.
"Kami menyarankan agar Eksekutif, Legislatif dan unsur Muspida Abdya segera bertemu dengan Kementerian ATR/BPN untuk dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi dagangan politik yang tidak berujung," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH mengingatkan Pj Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM agar tidak bertindak di luar kewenangannya terkait eksekusi Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) PT Cemerlang Abadi (PT CA).
"Perlu kami ingatkan bahwa gugatan hukum oleh PT CA terhadap SK Perpanjangan lahan PT CA secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana upaya Hukum Peninjauan Kembali sebagaimana yang diajukan oleh PT CA sudah dipatahkan oleh Mahkamah Agung," kata Hendra Fadli dalam Pers rilisnya, Rabu (22/02/2023).
Artinya, lanjut Hendra Fadli, secara hukum PT CA hanya berhak atas 2002 Ha tanah HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Pernpanjangan HGU, sedangkan sisanya menjadi TORA untuk didistribusikan kepada rakyat Abdya yang berhak sesuai ketentun perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Suhaimi-N-SH.jpg)