Selasa, 14 April 2026

Kepala Sekolah

Bupati Kukuhkan 96 Kepala Sekolah di Pidie Jaya Mulai TK Hingga SMP

Uniknya dalam pelantikan ke 96 Kepsek tersebut kedua pucuk pimpinan daerah berjuluk Negeri Japakeh itu secara langsung berbaur dan menyerahkan SK dan

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/IDRIS ISMAIL
Bupati Pijay, H Aiyub Bin Abbas (tengah) bercengkrama seraya menanyakan penempatan tugas baru dengan salah satu Kepsek yang dilantik, Jumat (24/2/2023) petang di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Bupati Pidie Jaya (Pijay), H Aiyub Bin Abbas bersama Wakil Bupati, Dr H Said Mulyadi SE MSi, Jumat (24/2/2023) petang melantik 96 Kepala Sekolah (Kepsek) mulai tingkat TK hingga SMP se-Pidie Jaya (Pijay) di pusatkan di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten III, Saiful Rasyid MPd, Kepala Inspektorat, Drs Jamian MM, Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hauren Ayny SPd, Kepalan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Helmi SSTP MSi serta ratusan undangan lainnya.

Adapun rincian Kepsek yang dilantik dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara serentak itu masing 21 Kepsek TK, 54 Kepsek SD dan 21 Kepsek SMP.

Kepala Sekolah di Tana Toraja Ditangkap Polisi, Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur

Uniknya dalam pelantikan ke 96 Kepsek tersebut kedua pucuk pimpinan daerah berjuluk Negeri Japakeh itu secara langsung berbaur dan menyerahkan SK dan bercengkrama serta melakukan foto bersama.

"Saya tegaskan kepada siapa pun yang mendapat amanah ini agar dapat bekerja secara maksimal demi meningkatkan mutu pendidikan," sebut Bupati Pijay, H Aiyub Bin Abbas bersama Wakil Bupati, Dr H Said Mulyadi SE MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Aiyub Bin Abbas, ada empat hal pokok yang patut diperhatikan oleh setiap Kepsek yang diambil sumpah jabatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Permendikbud RI nomor 6 tahun 2018.

Yaitu beban kerja Kepsek sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, beban kerja Kepsek bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan dengan delapan standar nasional pendidikan.

Lalu, dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepsek dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Terakhir, Kepsek yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

"Kami berharap lewat empat implementasi empat tugas pokok ini maka, dijamin Insya Allah mutu pendidikan di Pijay akan menjadi lebih berkualitas dan diperhitungkan oleh kabupaten/kota lain di Aceh," ungkapnya.(*)

Setahun Invasi Rusia ke Ukraina, AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Sektor Pertambangan Rusia

Polisi Selidiki Kasus Pelemparan Bom Molotov di Lapak Pedagang Waduk Pusong Lhokseumawe

Tiga Ketua PKK Kecamatan di Nagan Raya Dilantik

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved