Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Majelis Hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman.

Salah satunya, Agus dinilai tak berterus terang selama persidangan.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

 Selain itu, hakim menilai, tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak profesional.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," ujar hakim.

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.

Rekam jejak Agus yang belum pernah dipidana dianggap sebagai hal yang meringankan.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut juga masih punya tanggungan keluarga.

"Hal meringankan: terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.

 

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Jadi Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya, Harusnya Dipecat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved