Izin Tambang

Bupati Mirwan Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Aceh Selatan

Kerusakan yang ditimbulkan bukan perkara kecil. Banjir besar yang kerap melanda Trumon dan sejumlah kecamatan lain dalam lima tahun t

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur KHAS Khairul Abrar IH. 

Laporan Ilhami Syahputra I Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya. 

Desakan ini mencuat setelah banyak masukan dari tokoh masyarakat yang menilai aktivitas tambang justru lebih banyak merugikan ketimbang memberi manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa tambang di Aceh Selatan selama ini hanya menguntungkan segelintir pengusaha, sementara masyarakat selalu menjadi pihak yang menanggung dampak lingkungan. 

“Tambang hanya menguntungkan pengusaha. Masyarakat dijadikan pelengkap penderita akibat kerusakan lingkungan,” kata Khairul dalam pernyataan resmi, Rabu (24/9/2025).

Kerusakan yang ditimbulkan bukan perkara kecil. Banjir besar yang kerap melanda Trumon dan sejumlah kecamatan lain dalam lima tahun terakhir, menurut data BNPB, berkorelasi erat dengan kerusakan hutan dan alih fungsi lahan. 

“Kajian Khas Aceh menegaskan bahwa kegiatan tambang mempercepat erosi tanah, melemahkan daya serap hutan, dan memicu sedimentasi sungai,” ujarnya 

KHAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuat perusahaan tambang abai terhadap kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi jelas mengatur. 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menekankan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca tambang. Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan tata ruang dan ancaman bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah daerah seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” ujar Khairul. Ia mendesak Bupati Mirwan untuk mencabut izin tambang yang terbukti merugikan daerah dan lingkungan.

Sebagai alternatif, KHAS mendorong pemerintah membuka ruang bagi penambangan rakyat yang dikelola secara legal dan berkelanjutan. Skema ini, sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 melalui konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dinilai lebih adil. 

“Penambangan rakyat yang dibina dan diawasi dengan baik akan lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam kepada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkas Khairul.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved