Ingat Kasus Ade Sara? 9 Tahun Lalu Dibunuh Sepasang Kekasih, Mantan dan Pacar Barunya, Ini Kisahnya
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku pembunuhan Ade Sara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Hafitd membunuh Ade Sara karena faktor sakit hati.
Pelaku merasa tidak terima kisah asmaranya dengan korban yang berakhir karena perbedaan agama.
Sementara itu, Assyifa mengaku dirinya membunuh Ade Sara karena pacar barunya masih menghubungi korban.
PN Jakarta Pusat yang mengadili Hafitd dan Assyifa menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Kedua terpidana tidak mengajukan banding, namun jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasil banding tetap menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, tetapi JPU melanjutkan upaya hukum lanjutan nberupa kasasi ke MA.
MA lantas memperberat hukuman Hafitd dan Assyifa dengan pidana penjara seumur hidup.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Tragis Ade Sara, Disiksa dan Dibunuh Mantan Pacar dan Pacar Barunya
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
PBB: Kelaparan adalah Pembunuh Terbaru di Gaza |
![]() |
---|
Polsek Banda Sakti Kawal Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
VIDEO Memeriahkan Peringatan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.