Berita Banda Aceh

Terpidana Mati di Banda Aceh 35 Orang, Bagaimana Nasib Sesuai KUHP Terbaru? Begini Kata Wamenkumham

Wamenkumham menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka sosialisasi KUHP serta serta perubahan rancangan Undang-undang Paten dan Desain Indust

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengunjungi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Senin (27/2/2023). Ternyata jumlah terpidana mati di lapas ini mencapai 35 orang dan terpidana penjara seumur hidup 25 orang. 

"Namun, khusus di Aceh, yang berlaku tetap Qanun yang diatur sesuai UU Nomor Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Jadi hal ini tak dipertanyakan lagi nanti ketika KUHP ini dilaksanakan mulai Januari 2026," tegas Wamenkumham yang disambut tepuk tangan peserta yang hadir dalam sosialisasi ini.  

 Wamenkumham mengatakan terkait persoalan ini sudah pernah dipertanyakan oleh Anggota DPRI RI asal Aceh sejak Rancangan KUHP ini dibahas. 

Seperti diketahui, di Aceh setiap pelaku zina atau khalwat boleh dilapor oleh siapa saja dan pelakunya diproses hukum yang hukumannya antara lain penjara dan cambuk. 

Turut hadir saat pembukaan acara ini, Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy dan para Wakil Rektor USK Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Baca juga: PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

Pidana Mati dengan Masa Percobaan di KUHP Baru Disebut Jadi Jalan Tengah

Kembali ke soal hukuman mati, sebelumnya Kemenkumham menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam KUHP terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun, terpidana mati akan diberikan penilaian.

Hal itu menjadi dasar rekomendasi apakah hukuman terpidana akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved