Pengurusan Paspor
Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi dari Kemenag Lagi, Ini Kata Kepala Imigrasi Lhokseumawe
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman SE MH mengatakan, dicabutnya syarat paspor umrah tersebut untuk...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPPAMPHURI), Selasa (21/2/2023) lalu.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim terkait syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman SE MH mengatakan, dicabutnya syarat paspor umrah tersebut untuk mempermudah layanan ke masyarakat.
“Artinya, kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” jelas Usman kepada, Serambinews.com, Selasa (28/2/2023).
Disebutkannya, sesuai persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 anggal 22 Februari 2023.
Usman menjelaskan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.
“Kita akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas,” terangnya.
Ditambahkannya, dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.
“Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, dan minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakan ini,” tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.