Breaking News

Irjen Teddy Minahasa Bantah Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah?

Teddy membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

Hakim kembali memastikan keterangan Teddy, apakah benar Dody membawa kembali paket yang dibawanya ke rumah Teddy malam itu.

Teddy pun membenarkannya.

 
"Nggak disebutkan bahwa itu isinya uang dalam bentuk Singapore dollar?" tanya Jon lagi.

"Nggak tahu Yang Mulia," kata Teddy.

Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa Terungkap dalam Persidangan, Miliki Hubungan Khusus dengan Linda

Sebelumnya, Dody mengaku menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang telah dikonversi menjadi 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.

"Saya berharap pada saat tanggal 29 (September 2022), saya menghadap, mengantarkan uang 27.300 (dolar Singapura) keluar kata-kata, mudah-mudahan pada saat itu, 'Mas wis lah (sudahlah mas -red), musnahkan', ternyata tidak," kata Dody saat menjadi saksi sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).

Saat datang ke rumah Teddy, Dody mengaku menaruh uang tersebut di meja tamu.

"Saya masuk paling kanan, duduk, ada teh di depan saya. Uang saya taruh di depan meja," ungkap Dody.

"Terdakwa (Teddy) duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih, kemudian berdiri mengambil uang, jalan menuju dekat pintu," ujarnya. 

Uang tersebut, menurut Dody, adalah hasil penjualan sabu seberat 1 kilogram dari terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.

Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota

 
Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved