Berita Langsa

Ketua DPRK Minta Kemenhub Evaluasi Kepala KSOP Kuala Langsa, Diduga Hambat Ekspor Ikan ke Malaysia

"Seharusnya mendapat dukungan dari KSOP Kelas IV Kuala Langsa, bukan sebaliknya ada indikasi mau menghambat," paparnya.  

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, Maimul Mahdi, SSos 

Menurut politisi Partai Aceh Kota Langsa ini, DPRA sekarang juga sedang menyusun draf Qanun Tata Niaga di Aceh, termasuk di dalamnya mengatur tentang ekspor impor.

Qanun tersebut dibuat untuk memudahkan para pengusaha dalam melakukan ekspor impor melalui pelabuhan yang ada di Aceh, termasuk juga Pelabuhan KL.

Yang perlu digaris bawahi adalah, walaupun qanun ini tidak ada, sesuai dengan MoU Helsinki yaitu terkait dengan kewenangan Aceh, dalam hal pengelolaan pelabuhan laut juga disepakati di sana dan yang menjadi kewenangan pusat hanya 6 hal.

Pun demikian, sesuai dengan program Presiden Jokowi untuk melakukan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia, juga berjalannya program tol laut yakni pengaktifan pelabuhan yang telah lama digagas Presiden RI.

"Maka kita semua termasuk stakeholder harus mendukung Pelabuhan Kuala Langsa supaya bisa hidup," harapnya.

Ketua DPRK Langsa juga meminta kepada Pemko Langsa terus berupaya dan menjembatani supaya pelabuhan akan terus didukung fasilitas-infrastruktur yang memadai sesuai dengan kebutuhan pelabuhan.

Sehingga para pengusaha benar-benar nyaman saat melakukan kegiatan ekspor dan impor melalui Pelabuhan Kuala Langsa.

"Kita tegaskan lagi, jika ada pihak di kawasan pelabuhan yang ingin menghambat izin kegiatan ekspor dan impor di Pelabuhan Kuala Langsa, kami pastikan akan berhadapan dengan stakeholder Pemko dan Forkompimda Kota Langsa," tegas Maimul Mahdi.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved