Breaking News

Pengacara Bantah Tuduhan Achraf Hakimi Rudapaksa Wanita di Rumah Saat Istri Liburan

Pengacara Achraf Hakimi, Fanny Colin, mengeluarkan pernyataan setelah kliennya dituduh melakukan pemerkosaan.

|
Editor: Faisal Zamzami
skysports.com
Bek Paris Saint-Germain (PSG) Achraf Hakimi 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Achraf Hakimi, Fanny Colin, mengeluarkan pernyataan setelah kliennya dituduh melakukan pemerkosaan.

Dengan kalimat singkat, Fanny Colin membantah tuduhan yang ditujukan kepada Hakimi.

"Tuduhan itu tidak benar. Dia (Hakimi) tenang dan terbuka untuk diperiksa oleh pihak berwenang," kata Fanny Colin kepada Le Parisien, dikutip dari Goal, Rabu (1/3/2023).

Di sisi lain, Paris Saint-Germain (PSG) selaku klub Hakimi, belum memberikan keterangan apa pun soal kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Achraf Hakimi sedang diselidiki terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 24 tahun.

Bek Paris Saint-Germain ( PSG) Achraf Hakimi tengah diselidiki Kantor Kejaksaan Prancis atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Peristiwa itu terjadi akhir pekan ini saat ia tengah berada seorang diri di rumahnya.

 Achraf Hakimi, tengah dalam investigasi terkait dugaan pemerkosaan kepada seorang wanita.


Menurut laporan Diario AS, kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi saat Hakimi sedang berada di rumah sendirian.

Achraf Hakimi mengundang seorang teman wanita untuk datang dan menemaninya di rumah.

Saat itu, Hakimi berani mengundang wanita ke rumah karena sang istri, Hiba Abouk, sedang berlibur ke Dubai bersama dua anak mereka.

Dari kesaksian korban, sesampainya di rumah Hakimi , pemain Paris Saint Germain ( PSG) itu menciumnya, melucuti pakaiannya dan terjadi penetrasi meski dia menolak.

Insiden dugaan pemerkosaan itu terhenti setelah wanita yang tidak diketahui identitasnya tersebut mendorongnya dan berhasil melarikan diri.

Oleh karena itu, wanita yang diundang Hakimi memutuskan buat melarikan diri.


 Ia lantas dijemput oleh seorang temannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved