Terkenal dengan Gaya Hidup Mewah, Terungkap Segini Gaji Terkecil Pegawai Pajak Kemenkeu

Menurut Kompas.com, gaji pokok pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Untuk gaji pokok PNS golokan IIc masa kerja pertama sebesar Rp2.301.800 per bulan.

Untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar Rp2.579.500 perbulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, maksimal 3 anak.

Lalu, ada tunjangan makan Rp35.000 per hari golongan II, tunjangan jabatan dan uang perjalanan dinas.

Ungggahan Sri Mulyani Dirjen Pajak naik moge, lewat instagram resminya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
Ungggahan Sri Mulyani Dirjen Pajak naik moge, lewat instagram resminya @smindrawati, Minggu (26/2/2023). (KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)

CPNS lulusan STAN menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin ini jauh lebih besar ketimbang tunjangan yang melekat dan sudah disebutkan di atas jauh dari gaji pokok PNS.

Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Bagi lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Misal bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, tukun yang diterima jauh lebih besar dan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 berasal dari D3 STAN tunjangannya bisa mencapai Rp7.673.375.

Kemudian untuk DIV atau setara S1 dari STAN lebih tinggi lagi, dengan tunjangan paling kecil Rp8.211.000 dan paling besar Rp12.316.500.

Menurut PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen, pada tahun berikutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved