Anas Urbaningrum Tulis Surat Jelang Bebas dari Penjara, Bicara Kezaliman dan Kriminalisasi

Surat tersebut diunggah oleh admin di akun Twitter milik Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

Anas pun dikabarkan bakal bebas sebulan lagi atau sekira April 2023.

Baca juga: PTTUN Menangkan Gugatan Tiyong,KIP Aceh Koordinasi dengan KPU Soal Status PNA Sebagai Peserta Pemilu

Baca juga: AHY: Demokrat Serahkan ke Anies Baswedan soal Sosok Cawapres yang Dipilih di Pilpres 2024

Baca juga: Pasar Murah di Singkil Dipadati Warga, Ini Komoditas yang Dijual

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singgung Kriminalisasi, Anas Urbaningrum Bakal Blak-blakan soal Kasus Hambalang Usai Bebas?"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved