Anas Urbaningrum Tulis Surat Jelang Bebas dari Penjara, Bicara Kezaliman dan Kriminalisasi
Surat tersebut diunggah oleh admin di akun Twitter milik Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023).
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.
Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Anas pun dikabarkan bakal bebas sebulan lagi atau sekira April 2023.
Baca juga: PTTUN Menangkan Gugatan Tiyong,KIP Aceh Koordinasi dengan KPU Soal Status PNA Sebagai Peserta Pemilu
Baca juga: AHY: Demokrat Serahkan ke Anies Baswedan soal Sosok Cawapres yang Dipilih di Pilpres 2024
Baca juga: Pasar Murah di Singkil Dipadati Warga, Ini Komoditas yang Dijual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singgung Kriminalisasi, Anas Urbaningrum Bakal Blak-blakan soal Kasus Hambalang Usai Bebas?"
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Korban Terlindas Rantis di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.