Berita Lhokseumawe
Gugatan Petani Keramba Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe, Ini Tiga Hakim yang akan Pimpin Sidang
Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH sebagai anggota.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Pengdilan Negeri (PN) Lhokseumawe dilaporkan telah menunjuk majelis hakim, untuk memimpin persidangan gugatan petani keramba waduk Pusong terhadap Pj Walikota Lhokseumawe.
Humas PN Lhokseumwe Budi Sunanda SH MH, Kamis (2/3/2023), menyatakan, sekarang ini ini gugutan para petani keramba terhadap Pj Walikota Lhokseumawe sudah terdaftar dalam register, dengan nomor 4/Pdt.G/LH/2023.
Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis.
Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH sebagai anggota.
Sedangkan untuk jadwal sidang, sejauh ini belum dipastikan.
Diberitakan sebelumnya, belaaan petani keramba di Waduk Reservoir Pusong yang didampingi empat kuasa hukum dari YARA, menggugat Pj Walikota Lhokseumawe, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (1/3/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan, terkait dengan tudingan dugaan pencemaran di Waduk Pusong, sehingga merugikan mereka.
Herizal, seorang penggugat, dalam rilis yang diterima Serambinews.com dari pihak YARA, menjelaskan, Pemko Lhokseumawe telah membentuk UPTD Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Namun sampai saat ini, IPAL tersebut tidak difungsikan oleh Pemko Lhokseumawe.
Baca juga: Gugatan Petani Keramba, Pemko Lhokseumawe Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
Malah dibangun saluran pembuangan langsung ke dalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk ke waduk.
“Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL waduk, tanggungjawab pengelolaan lingkungan waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya dibentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk. Namun yang terjadi sekarang, malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam waduk," katanya.
Safaruddin dari YARA, sebagai salah satu kuasa penggugat menyampaikan, belasan penggugat juga mengajukan ganti rugi kepada Pj Walikota Lhokseumawe dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita terhadap gaji Pj Walikota Lhokseumawe, jika abai dalam menfungsikan UPTD waduk untuk menyaring limbah.
Nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 100 juta perorang.
petani keramba
gugatan petani keramba
pedagang waduk Lhokseumawe
Pj Walikota Lhokseumawe
Hakim PN Lhokseumawe
Berita Lhokseumawe
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Jelang Maulid, Pemko Lhokseumawe Gelar Pasar Murah 8 Hari, Cek Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Program Magister Ilmu Komunikasi Unimal Tersisa Tiga Hari Lagi |
![]() |
---|
Begini Pesan Menyentuh Direktur PNL Saat Kukuhkan 1.641 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.