Breaking News

Berita Lhokseumawe

Gugatan Petani Keramba Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe, Ini Tiga Hakim yang akan Pimpin Sidang 

Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Humas PN Lhokseumawe, Budi Sunanda SH MH. 

Lalu pihaknya juga telah menetapkan  Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH sebagai anggota.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pihak Pengdilan Negeri (PN) Lhokseumawe dilaporkan telah menunjuk majelis hakim, untuk memimpin persidangan gugatan petani keramba waduk Pusong terhadap Pj Walikota Lhokseumawe.

Humas PN Lhokseumwe Budi Sunanda SH MH, Kamis (2/3/2023), menyatakan, sekarang ini ini gugutan para petani keramba terhadap Pj Walikota Lhokseumawe sudah terdaftar dalam register, dengan nomor 4/Pdt.G/LH/2023.

Lalu pihaknya juga telah menetapkan  Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis.  

Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH sebagai anggota.

Sedangkan untuk jadwal sidang, sejauh ini belum dipastikan.

Diberitakan sebelumnya, belaaan petani keramba di Waduk Reservoir Pusong yang didampingi empat kuasa hukum dari YARA, menggugat Pj Walikota Lhokseumawe, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (1/3/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan, terkait dengan tudingan dugaan pencemaran di Waduk Pusong, sehingga merugikan mereka. 

Herizal, seorang penggugat, dalam rilis yang diterima Serambinews.com dari pihak  YARA, menjelaskan,  Pemko Lhokseumawe telah membentuk UPTD Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 

Namun sampai saat ini, IPAL tersebut tidak difungsikan oleh Pemko Lhokseumawe.

Baca juga: Gugatan Petani Keramba, Pemko Lhokseumawe Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Malah dibangun saluran pembuangan langsung ke dalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk ke waduk.

“Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL waduk, tanggungjawab pengelolaan lingkungan waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya dibentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk. Namun yang terjadi sekarang, malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam waduk," katanya.

Safaruddin dari YARA, sebagai salah satu kuasa penggugat  menyampaikan, belasan penggugat juga mengajukan ganti rugi kepada Pj Walikota Lhokseumawe dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita terhadap gaji Pj Walikota Lhokseumawe, jika abai dalam menfungsikan UPTD waduk untuk menyaring limbah.

Nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 100 juta perorang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved