Berita Lhokseumawe

Gugatan Petani Keramba Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe, Ini Tiga Hakim yang akan Pimpin Sidang 

Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Humas PN Lhokseumawe, Budi Sunanda SH MH. 

“Penggugat lima belas orang ini hanya mewakili saja, ada lima ratus orang lagi di belakang mereka. Makanya dalam permintaan ganti kerugian, kami meminta agar satu orang sejumlah Rp 100 juta. Jadi jika ditotal jumlah penggugat dan 500 orang, maka nilainya mencapai Rp 51,5 miliar yang harus diganti rugi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, jika gugatan dikabulkan oleh Pengadilan," Kata Safar.

Berikut permintaan penggugat yang dikutip dari surat gugatan dalam register perkara nomor PN LSM-01032023JB5 secara e court tanggal 1 Maret 2023 : 

Baca juga: Gugatan Petani Keramba kepada Pj Walikota, PN Lhokseumawe: Berkas Masih Diverifikasi

1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.

3. Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.

4.  Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp 100.000.000/ orang (Rp 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu.

Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran, Belasan Petani Keramba Waduk Gugat  Pj Walikota Lhokseumawe

Tanggapan Pemko

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius, melalui pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, secara singkat menuliskan, kalau pihaknya siap mengikuti proses hukumnya.

"Kita belum mendapatkan salinan gugatnya dan kita akan ikuti proses hukumnya," tulisnya.(*)

Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved