Berita Lhokseumawe
Gugatan Petani Keramba Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe, Ini Tiga Hakim yang akan Pimpin Sidang
Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH sebagai anggota.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Pengdilan Negeri (PN) Lhokseumawe dilaporkan telah menunjuk majelis hakim, untuk memimpin persidangan gugatan petani keramba waduk Pusong terhadap Pj Walikota Lhokseumawe.
Humas PN Lhokseumwe Budi Sunanda SH MH, Kamis (2/3/2023), menyatakan, sekarang ini ini gugutan para petani keramba terhadap Pj Walikota Lhokseumawe sudah terdaftar dalam register, dengan nomor 4/Pdt.G/LH/2023.
Lalu pihaknya juga telah menetapkan Majelis Hakim yakni, Faisal Mahdi SH MH sebagai Ketua Majelis.
Kemudian, Mustabsyirah SH MH dan Fitriani SH MH sebagai anggota.
Sedangkan untuk jadwal sidang, sejauh ini belum dipastikan.
Diberitakan sebelumnya, belaaan petani keramba di Waduk Reservoir Pusong yang didampingi empat kuasa hukum dari YARA, menggugat Pj Walikota Lhokseumawe, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (1/3/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan, terkait dengan tudingan dugaan pencemaran di Waduk Pusong, sehingga merugikan mereka.
Herizal, seorang penggugat, dalam rilis yang diterima Serambinews.com dari pihak YARA, menjelaskan, Pemko Lhokseumawe telah membentuk UPTD Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Namun sampai saat ini, IPAL tersebut tidak difungsikan oleh Pemko Lhokseumawe.
Baca juga: Gugatan Petani Keramba, Pemko Lhokseumawe Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
Malah dibangun saluran pembuangan langsung ke dalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk ke waduk.
“Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL waduk, tanggungjawab pengelolaan lingkungan waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya dibentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk. Namun yang terjadi sekarang, malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam waduk," katanya.
Safaruddin dari YARA, sebagai salah satu kuasa penggugat menyampaikan, belasan penggugat juga mengajukan ganti rugi kepada Pj Walikota Lhokseumawe dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita terhadap gaji Pj Walikota Lhokseumawe, jika abai dalam menfungsikan UPTD waduk untuk menyaring limbah.
Nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 100 juta perorang.
“Penggugat lima belas orang ini hanya mewakili saja, ada lima ratus orang lagi di belakang mereka. Makanya dalam permintaan ganti kerugian, kami meminta agar satu orang sejumlah Rp 100 juta. Jadi jika ditotal jumlah penggugat dan 500 orang, maka nilainya mencapai Rp 51,5 miliar yang harus diganti rugi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, jika gugatan dikabulkan oleh Pengadilan," Kata Safar.
Berikut permintaan penggugat yang dikutip dari surat gugatan dalam register perkara nomor PN LSM-01032023JB5 secara e court tanggal 1 Maret 2023 :
Baca juga: Gugatan Petani Keramba kepada Pj Walikota, PN Lhokseumawe: Berkas Masih Diverifikasi
1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.
3. Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp 100.000.000/ orang (Rp 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu.
Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran, Belasan Petani Keramba Waduk Gugat Pj Walikota Lhokseumawe
Tanggapan Pemko
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius, melalui pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, secara singkat menuliskan, kalau pihaknya siap mengikuti proses hukumnya.
"Kita belum mendapatkan salinan gugatnya dan kita akan ikuti proses hukumnya," tulisnya.(*)
Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih
petani keramba
gugatan petani keramba
pedagang waduk Lhokseumawe
Pj Walikota Lhokseumawe
Hakim PN Lhokseumawe
Berita Lhokseumawe
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Jelang Maulid, Pemko Lhokseumawe Gelar Pasar Murah 8 Hari, Cek Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Program Magister Ilmu Komunikasi Unimal Tersisa Tiga Hari Lagi |
![]() |
---|
Begini Pesan Menyentuh Direktur PNL Saat Kukuhkan 1.641 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.