Mario Dandy, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap David, Korban Dipukul dan Ditendang
Polisi mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan, diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui bahwa ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
Dia juga membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario dengan “sangat-sangat sadis”.
Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala D, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas.
Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.
Penyidik menganggap bahwa ini adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Perjalanan Karier Tina Talisa, dari Mojang Jabar ke Komisaris Pertamina! Ini Profil dan Kekayaannya |
![]() |
---|
VIDEO Taktik Baru Iran Balas Dendam Atas Agresi AS-Israel dengan Nuklir dan Sanksi PBB |
![]() |
---|
VIDEO Zionis Kembali Perang Saudara! Pemukim Yahudi Geruduk hingga Lempari Polisi Israel Bom Molotov |
![]() |
---|
VIDEO Bawa Misi Perangi AS-Israel dan Stop Agresi di Gaza, Kapal Perang Rusia-China Tiba di Iran |
![]() |
---|
VIDEO Pejabat AS Muak dengan Israel! Sebut Netanyahu Orang 'Gila' yang Mengebom Semua Negara TimTeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.