Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Timur

3 Orang Termasuk Operator SPBU Diamankan di Aceh Timur, Polisi Temukan 1,5 Ton BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis (2/3/2023)

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Timur
Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

‪Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK, mengatakan para pelaku penyalahgunaan BBM yang diamankan dalam perkara ini tiga orang.

Yakni, PR (20) dan SA (38) keduanya warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Telantarkan Istri dan Dua Anak Sejak 2016, Pria di Aceh Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Ceritanya

“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ungkap Kasatreskrim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/3/2023).

Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR selaku sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tankinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.

Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

Baca juga: Ungkap Sosok Pria India Asib Ali, Syarifah: Saya Tertekan, Saya Takut Kak

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak pidana kejahatan tersebut beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Atas tindakannya, terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.(sn)

Baca juga: Cara Istri Hamil Anak Perempuan, dr Boyke: Suami Harus Makan Ini Selama Tiga Bulan

Baca juga: Raungan Harimau Cari Anaknya yang Mati Bikin Petani tak Berani ke Ladang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved