Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Selatan

Telantarkan Istri dan Dua Anak Sejak 2016, Pria di Aceh Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Ceritanya

Pihak keluarga MS sudah menghubungi dan mencari keberadaan NU hingga mendatangi rumah orang tuanya, namun NU tidak diketahui keberadaanya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi Penelantaran - Telantarkan Istri dan Dua Anak Sejak 2016, Pria di Aceh Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Ceritanya 

Telantarkan Istri dan Dua Anak Sejak 2016, Pria di Aceh Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Ceritanya

SERAMBINEWS.COM, TAPAK TUAN – Seorang pria di Aceh Selatan harus menikmati hidup selama satu tahun penjara karena perbuatan yang telah dilakukannya.

Pria berinisial NU (41) ini tega meninggalkan dan menelantarkan istrinya, MS dan dua anaknya sejak 2016.

Bahkan NU sama sekali tidak memberikan nafkah lahir dan batin terhadap istri dan dua anaknya tersebut.

Pihak keluarga MS sudah menghubungi dan mencari keberadaan NU hingga mendatangi rumah orang tuanya, namun NU tidak diketahui keberadaanya.

Keberadaan NU akhirnya diketahui setelah mendapat informasi dari seorang teman yang dia berada disekitar kota Balang Pidie dan sudah menikah lagi.

Baca juga: Viral Guru Tampar Siswa yang Nekat Merokok di Kelas, DPRD Garut Sarankan Orangtua Murid Minta Maaf

Tak terima diperlakukan sepeti ini, MS kemudian melaporkan suaminya tersebut ke kantor polisi.

Kini NU telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Ttn.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Novi Mikawensi menyatakan terdakwa NU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun” bunyi putusan Manjelis Hakim yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Seorang Warga Aceh Utara Terjerat 2 Kasus di Malaysia, Istri dan 3 Anaknya Telantar di Negeri Jiran

Kronologis Kejadian

Diketahui, terdakwa NU dan korban MS telah menikah dan sah menjadi suami istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah pada 14 Juni 2012.

Terdakwa telah menjalani kehidupan berumah tangga dengan MS dan dikarunia 2 orang anak.

Namun petaka terjadi pada 2016. Pada April 2016 bertempat di satu desa dalam Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan, terdakwa pergi meninggalkan MS dan dua orang anaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved