Perbedaan Formulir SPT 1770S dan 1770SS Untuk Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pakai yang Mana?

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Perbedaan formulir SPT 1770S dan 1770SS untuk lapor SPT Tahunan. 

Lampiran jenis Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

- Data penghasilan
- Daftar harta dan/atau kewajiban Bukti potong
- Daftar anggota keluarga

Cara Lapor SPT Bagi Pegawai

Berikut cara membuat laporan SPT tahunan bagi pegawai atau karyawan dengan menggunakan form SPT 1770S dan 1770SS melalui e-filling.

Cara Mengisi Formulir SPT 1770S

Melansir dari situs DJP pajak.go.id, berikut adalah cara melapor SPT Tahunan 1770S:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login"

2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing

3. Pilih "Buat SPT"

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)

  • bukti pemotongan pajak

6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+"

7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved