Berita Viral

Baru Buka Baju, Pria Ini Sudah Hilang iPhone 13 dan Uang di Rekening, Ternyata 4 Gay Berkomplot

“Setelah komunikasi dengan salah satu pengguna aplikasi yang mengaku bernama AGUM, adanya bujuk rayu, akhirnya pelaku dan korban janjian bertemu,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribratanews Kepri
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dalam gelar konferensi pers, Rabu (1/3/2023) menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian 

Kapolresta Barelang, Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk jangan terlalu percaya apalagi kenalan melalui media sosial di aplikasi manapun.

Baca juga: Kronologis Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan Santri, Hasil Psikologis: Korban Alami Gangguan Perilaku

“Jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu video call terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial” harapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved