Siswi SMA Dirudapaksa 8 Pria di Manokwari, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras

Seorang siswi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan delapan pria yang empat di antaranya masih anak-anak.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM, MANOKWARI - Nasib tragis menimpa seorang gadis remaja yang menjadi korban rudapaksa sebanyak delapan pria.

Seorang siswi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menjadi korban pemerkosaan delapan pria yang empat di antaranya masih anak-anak.

Pemerkosaan terjadi pada 6 Februari 2023 di sebuah rumah. 

Hari itu korban dijemput oleh salah satu pelaku menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke lokasi kejadian.

Pelaku yang menjemput masih kerabat korban kemudian dibawa ke sebuah rumah. 

Di rumah tersebut, sudah menunggu tujuh pelaku lainnya.

Polresta Manokwari menetapkan delapan orang, 4 diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kedelapan tersangka adalah MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun) dan kini telah ditahan.

Sedangkan, tersangka di bawah umur adalah GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).

Baca juga: Biadab! Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung, Dilakukan Sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban dijemput satu di antara tersangka menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian.

Tersangka yang membawa korban tersebut masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan korban.

Lokasi kejadian merupakan rumah tersangka yang juga kerabat dekat tersebut.

Tiba di lokasi, tersangka lainnya sudah menunggu di dalam rumah tersebut.

Sebelumnya melancarkan aksi tak terpujinya, para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (Miras).

 "Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers penetapan tersangka di Mapolresta Manokwari, pada Jumat (3/03/2023).

Di bawah pengaruh minuman beralkohol itulah para tersangka melakukan aksi kriminal tersebut.

“Korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.

Baca juga: Pria yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah 5 Tahun Tantang Hakim hingga Bikin Geram Hotman Paris

Diceritakan, kasus tersebut memang sudah terjadi sejak 6 Desember 2022 lalu namun baru dilaporkan ke pihak berwajib, pada 8 Februari 2023.


Polresta Manokwari lalu mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.

Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.

Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.

Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya. (*)

Baca juga: Dampak Terbakarnya Depo Pertamina Plumpang: 1.300 Warga Mengungsi di 10 Lokasi, 19 Orang Meninggal

Baca juga: Diterjang Banjir, Ratusan Meter Tanggul Jalan di Abdya Ambruk

Baca juga: VIDEO - Siap-siap, FISIP UIN Ar-Raniry Bakal Punya Dua Prodi S2 di Pascasarjana Tahun Depan

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kronologi 8 Tersangka Rudapaksa Siswi SMA, Kerabat Bawa Korban lalu Dicekoki Minuman Keras

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved