Berita Aceh Besar

Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri, Cuma Toke Wir Divonis Bebas, 6 Lainnya Dihukum, JPU Kasasi ke MA

"Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas, yang lainnya itu terbukti bersalah," jelasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Azwir Basyah alias Toke Wir (43), dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jantho dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/3/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43), dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Vonis bebas itu dibacakan saat sidang lanjutan perkara kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.

Di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho sebelumnya menyebutkan terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, JPU Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dia mengatakan, putusan bebas terhadap terdakwa Toke Wir sudah dilaporkan kepada pimpinannya. Sikap dari JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP, beber dia, ada diatur upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

"Upaya hukum yang diberikan ini, kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Saat ini, urai dia, pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim.

Dalam upaya kasasi ini, nantinya JPU akan menyusun memori kasasi yang akan dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke MA.

"Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas, yang lainnya itu terbukti bersalah," jelasnya.

Dikatakan Maulijar, enam terdakwa lainnya berdasarkan putusan Majelis Hakim mereka terbukti bersalah telah melakukan penembakan terhadap dua orang warga Indrapuri tersebut.

Namun, pasal yang diberikan berbeda dengan yang dituntut JPU sebelumnya.

Baca juga: Kasus Penembakan Dua Warga di Indrapuri ke Pengadilan, Pengacara: Toke Wir bukan Otak Pelaku

Mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban.

Sebelumnya JPU menuntut ke enam terdakwa ini dengan Pasal 340 KUHP.

Atas putusan ini, lanjut Maulijar, JPU akan membacakan putusan dari diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

"Ancaman hukuman sendiri mereka berbeda-beda, ada yang tujuh tahun, sembilan, dan enam tahun," pungkasnya.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved